WAHANANEWS.CO, Pacitan - Polda Jawa Timur telah menonaktifkan Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di dalam sel tahanan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa LC sudah dinonaktifkan sejak sekitar satu minggu lalu.
Baca Juga:
Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Proyek Billboard, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan kurang lebih sejak seminggu yang lalu,” ungkap Jules pada Senin (21/4).
Selain dinonaktifkan, Aiptu LC juga telah dipindahkan ke tempat tahanan khusus yang berada di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim.
“Sekarang dia ditempatkan di tahanan khusus milik Bidpropam Polda Jatim,” lanjut Jules.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan meminta agar proses hukum terhadap LC dilakukan secara tegas.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian tersebut.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jawa Timur. Kapolda memberikan perhatian penuh dan meminta agar kasus ini ditangani secara tegas. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf,” tutur Jules.
Aksi asusila Aiptu LC diduga terjadi pada awal April 2025. Jika terbukti bersalah, ia tidak hanya menghadapi sanksi etik berupa pemecatan tidak hormat (PTDH), tapi juga ancaman proses hukum pidana setelah sidang etik berlangsung.
“Yang bersangkutan bisa saja dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat,” tutup Jules.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]