Namun, pihak keluarga korban menerima informasi bahwa terdapat luka bekas senjata tajam di leher N saat jasadnya diserahkan ke keluarga di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Kami dapat laporan dari kampung, katanya lehernya digorok,” ungkap H, sepupu korban, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
H terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Sabtu (25/1/2025), sementara kabarnya masih terdengar hingga Minggu (26/1/2025).
Namun, saat ditemukan, jasad korban sudah menghitam, diduga telah meninggal selama beberapa hari.
Terungkap saat Pemeriksaan Disersi
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
TS, yang merupakan prajurit satu (Pratu) dari kesatuan Yonif 318/Kostrad, diketahui melakukan disersi sejak 19 Januari 2025. Setelah sembilan hari pencarian, ia akhirnya ditemukan di Medang, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/1/2025) dan langsung ditahan oleh Denpom Jaya 1/Tangerang.
Saat pemeriksaan terkait pelanggaran disersi, TS mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
“Saat dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan terhadap rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Deki.