WahanaNews.co | Pelaku perampokan terhadap korban Mariza Zulfiani alias Ani (26), di Perumahan Multi Raya Residence Jalan Maritim Lorong Jambu, Kecamatan Sematang Borang akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 April 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.
Melansir dari VIVA, Rabu (26/4/2023) pelakunya tidak lain ayah tiri korban, yakni Mu'min Afrian alias Mu'min (41), warga Jalan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap di daerah Lampung.
Baca Juga:
Terlilit Utang, 2 Oknum Polisi di Sumbar Nekat Rampok Uang Pengisian ATM
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, anggotanya langsung bergerak cepat.
"Anggota kita mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi-saksi, guna menangkap pelaku. Alhasil, anggota Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap pelaku," ungkapnya, Selasa, 25 April 2023.
Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi perampokan disertai kekerasan terhadap korban, yang merupakan anak tiri pelaku sendiri.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
"Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif anggota kita, untuk mengetahui motif aksi yang dilakukan pelaku," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa perampokan ini langsung ditangani unit Satreskrim. Di mana pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri.
"Dengan cepat pelaku kita tangkap, hingga kini masih kita periksa dan ambil keterangan guna pendalaman, nanti kita akan rilis perkara," kata Haris.
Untuk korban usai peristiwa itu, lanjut Haris, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Sriwijaya karena luka dialaminya. Namun hingga hari ini korban sudah pulang ke rumah.
"Usai kejadian sempat di rawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang karena luka yang dialami di kepala. Hingga kini korban sudah istirahat di rumah," terang dia.
Untuk kronologi kejadian, Haris membeberkan, berawal saat korban berada di rumah sendirian. Saat itu korban sedang tertidur lelap dan tiba-tiba listrik langsung mati.
Sedangkan pelaku langsung masuk ke rumah dan membuka kamar korban serta langsung memukul kepala dengan menggunakan batu ulekan berbentuk bulat. Kemudian menonjok bagian pundak dekat leher serta memukul kepala. Hingga sampai korban kesulitan bernapas.
Pelaku sempat mengunci korban di dalam kamar dari luar, lalu dengan sisa tenaganya korban langsung menendang pintu kamarnya sampai jebol dan keluar rumah untuk mencari bantuan ke tetangga.
Turut diamankan satu buah ponsel merek Iphone 14 promax dan Iphone 14 Pro, perhiasan, jam tangan, BPKP hingga kunci mobil. Untuk kerugian korban ditafsirkan Rp360 juta. [Jupriadi]