WahanaNews.co, Medan – Oknum Brimob Polda Sumut, berinisial Bharaka RHG yang diduga menganiaya seorang tukang becak motor, bernama Tumpol Simanjuntak, ditahan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
RHG ditahan di penetapan khusus (Patsus) sejak Rabu 22 Mei 2024. "Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus (Patsus)," Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, di Kota Medan, Kamis (30/5/2024) melansir VIVA.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Sonny mengatakan dalam kasus dugaan penganiayaan dilakukan RGH hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.
"Kalau laporan pidananya masih berproses," ujarnya.
Sebelumnya, viral video memperlihatkan aksi brutal oknum Brimob yang menganiaya tukang becak motor (Betor) di Kota Medan.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Oknum brimob berinisial RHG dan korban Tumpol Simanjuntak bertetangga dengan domisili sebagai warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Medan Denai, Kota Medan.
"Diduga oknum Brimob Poldasu aniaya tetangga sendiri," tulis narasi video viral di akun Instagram apacerita_medan yang dikutip VIVA, beberapa waktu lalu.
Dalam video viral itu, tampak oknum Brimob itu secara membabi buta memukuli korban hingga tersungkur ke tanah.