Meski dilerai warga sekitar, RHG tak peduli dan tetap menganiaya Tumpol.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Saat itu, korban yang sudah lanjut usia tersebut hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor.
Tapi, saat di dekat rumah, laju betor korban terhalang sepada motor oknum Brimob tersebut. Posisi RHG saat itu tengah tertidur di atas sepeda motor dan diduga mabuk.
"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena di halangin pelaku," ujar istri korban Ernawati Siregar kepada wartawan.
Baca Juga:
Sukses Saat Pandemi, Jokowi Anugerahi 7 Instansi Polri Tanda Jasa Nugraha Sakanti
Atas kejadian itu, korban didampingi istri serta pengacara membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu, 22 Mei 2024.
Dengan tujuan menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut. Imbas penganiayaan pelaku, Tumpol mengalami luka berat. Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut mesti dibawa menggunakan kursi roda.
Biaya perobatan yang mahal harus ditanggung keluarga korban. Setelah kejadian, sempat mediasi tetapi lepas tanggungjawab. Karena ada pembayaran perobatan Rp2 juta saja. Tapi, luka yang dialami sangat serius.