Meski dilerai warga sekitar, RHG tak peduli dan tetap menganiaya Tumpol.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024.
Baca Juga:
Remaja di Sulsel Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Anggota Brimob
Saat itu, korban yang sudah lanjut usia tersebut hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor.
Tapi, saat di dekat rumah, laju betor korban terhalang sepada motor oknum Brimob tersebut. Posisi RHG saat itu tengah tertidur di atas sepeda motor dan diduga mabuk.
"Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena di halangin pelaku," ujar istri korban Ernawati Siregar kepada wartawan.
Baca Juga:
Wakapolda Sulut Imbau Warga Serahkan Kasus Penembakan di Tambang Ratatotok
Atas kejadian itu, korban didampingi istri serta pengacara membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu, 22 Mei 2024.
Dengan tujuan menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut. Imbas penganiayaan pelaku, Tumpol mengalami luka berat. Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut mesti dibawa menggunakan kursi roda.
Biaya perobatan yang mahal harus ditanggung keluarga korban. Setelah kejadian, sempat mediasi tetapi lepas tanggungjawab. Karena ada pembayaran perobatan Rp2 juta saja. Tapi, luka yang dialami sangat serius.