WAHANANEWS.CO, Bandung - Insiden di tol kembali menyita perhatian publik. Sebuah video viral menunjukkan tindakan intimidatif yang mengerikan, seorang sopir mobil pengiriman berbasis aplikasi diduga menodongkan pistol ke arah pengemudi lain.
Peristiwa yang terjadi di jalur Tol Cipularang ini memicu kecaman luas karena memperlihatkan bagaimana konflik sepele di jalan bisa berubah menjadi ancaman nyata.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam rekaman yang ramai dibagikan warganet, tampak seorang pengemudi mobil terlibat keributan dengan sopir Daihatsu Gran Max yang memakai stiker layanan logistik Lalamove.
Yang mengejutkan, sopir Gran Max tersebut diduga mengeluarkan senjata api jenis pistol di tengah perselisihan di jalan tol.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi di ruas Tol Cipularang KM 95 arah Bandung pada Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga:
Kecelakaan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Kakorlantas Polri Ungkap Fakta Baru
Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @Instan.viral dan langsung memicu perbincangan hangat.
“Sopir Granmax B 2850 UFZ bersticker Lalamove. Tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban,” bunyi narasi dalam unggahan tersebut, dikutip Senin, (9/6/2025).
Menanggapi hal itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Polisi Faizal, menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah menyelidiki informasi tersebut.
“Petugas kepolisian sedang mencari info tersebut, karena sampai saat ini belum ada laporan dari korban,” ujar Faizal.
Ancaman Hukum Berat Menanti
Aksi mengancam dengan senjata api di jalan raya bukan perkara sepele. Jika terbukti benar adanya, pelaku bisa dikenai ancaman pidana berat, bahkan hukuman mati.
Tindakan intimidatif dengan kekerasan atau ancaman kekerasan termasuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Namun, jika pelaku terbukti membawa dan menodongkan senjata api tanpa hak, maka hukumannya bisa jauh lebih berat.
Mengacu pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa hak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api dan amunisi dapat dijerat dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden pengendara yang kehilangan kendali emosi di jalan dan menjadikan ruang publik sebagai ajang aksi kekerasan.
Jika aparat mampu mengungkap pelakunya, kasus ini bisa menjadi preseden penting untuk menertibkan potensi bahaya serupa di masa depan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]