WahanaNews.co, Jakarta - Asal senjata air soft gun Harits Rahman Rizky (33), tersangka kasus penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diungkap polisi.
Senjata itu disebut diperoleh dari seorang temannya yang bernama Kasman.
Baca Juga:
Warga Sipil Dilarang Tentara Israel Memasuki Desa-desa Lebanon Selatan
"Senjata airsoft gun, tersangka beli dari temannya atas nama Kasman," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Minggu (24/3/2024).
Kasman saat ini sedang berada di Padang. Adapun senjata tersebut dibeli seharga Rp2 juta.
Lebih lanjut, senjata korek api yang juga disita polisi dibeli Harits dari temannya yang lain atas nama Iwan. Sedangkan amunisi peluru tajam dibeli secara online.
Baca Juga:
Seruan Hizbullah Ingin Gencatan Senjata dengan Israel di Lebanon, Ini Respon AS
"Senjata korek api didapat dari temannya atas nama Iwan, yang peluru tajam beli online," kata Kanitero.
'Koboi Jalanan' di Mampang Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka
Harits ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.