WahanaNews.co | Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengundang pihak shooting club berdiskusi terkait maraknya penyalahgunaan senjata airsoft gun juga air gun untuk menakut-nakuti masyarakat.
Sebut saja kasus penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat oleh Mustopa NR. Dia melakukan pemembakan pakai air gun.
Baca Juga:
Kapolsek Kulon Progo Ungkap Motif Bunuh Diri Ipda BS: Bisnis Ternak Kambing
Lalu kasus pengemudi sedan Mazda berpelat nomor dinas Polri palsu yang menganiaya sopir taksi online bernama Hendra. Pria bernama David Yulianto selaku pelaku menodongkan airsoft gun.
"Saya prihatin sebagai anak bangsa Indonesia yang terkenal ramah-ramah ya, dan santun tentunya melakukan hal-hal menakuti (pakai airsoft gun). Ini kan jelas perbuatan tidak ramah dan tidak santun," ucap dia kepada wartawan, Sabtu 6 Mei 2023, melansir VIVA.
Kata dia, penggunaan airsoft gun telah diperketat berdasar peraturan Kapolri. Penggunaanya padahal cuma buat olahraga saja.
Baca Juga:
China Ancam AS, Minta Segera Kurangi Senjata Nuklir
Sementara untuk air gun memang tidak boleh dipakai karena belum ada peraturan yang mengaturnya.
"Karena peraturan Kapolri ini sudah mengatur semuanya tentang bagaimana spek senjatanya dan bagaimana cara memiliki, tidak semudah misalnya orang dewasa bisa membeli airsoft gun ya, tidak bisa," katanya.
Untuk itu, Karyoto berencana memanggil pihak Shooting Club di wilayah hukumnya atau perkumpulan olahraga menembak agar berdiskusi cari jalan keluar terkait polemik ini.