WahanaNews.co | Informasi bahwa aset bandar judi online Apin BK yang disita adalah milik dua pejabat kepolisian, direspon Polda Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, Apin BK pernah disebut-sebut bagian dari Konsorsium 303 yang melibatkan Ferdy Sambo. Kini, penyidik menyita aset Apin BK senilai Rp151 miliar.
Baca Juga:
Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Tersangka Judi Online, PDIP Buka Suara
"Semua aset yang disita milik Apin BK," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Namun demikian, Hadi mengklaim pihaknya akan terus mendalami dugaan jaringan atau kelompok yang terlibat dengan Apin BK. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
"Proses penyidikan masih berjalan, semua aset yang disita milik Apin BK," ucapnya.
Baca Juga:
Gulung Judi Online, DPR Usul TNI Ikut Terlibat
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara sebelumnya menyita 26 aset milik bos judi online, Apin BK dengan total mencapai Rp151,995 miliar. Aset yang disita ini diduga hasil dari pengelolaan judi yang dijalani Apin BK.
"Dari 26 aset itu total (nilainya) sebanyak Rp151,995 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi pada Rabu, (19/10).
Hadi menyatakan Polda Sumatera bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus menelusuri kekayaan Apin BK berupa aset.