MARAKNYA praktik jual-beli rekening bank untuk kepentingan judi online menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan eksploitasi identitas warga negara.
Modus yang kian jamak terjadi adalah pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain untuk mendaftarkan layanan mobile banking, yang selanjutnya akses dan perangkatnya diserahkan kepada jaringan judi online lintas negara.
Baca Juga:
Menggali “Jiwa” Aturan: Mengapa Filsafat Hukum Penting bagi Warga Negara
Fenomena ini sering dianggap sepele sekadar “menjual akun” padahal sesungguhnya merupakan kejahatan berlapis yang menyentuh jantung sistem hukum pidana, perlindungan data pribadi, hingga pencucian uang.
Rekening Kuda dalam Ekosistem Kejahatan Transnasional
Dalam kejahatan judi online berskala internasional, sindikat membutuhkan mekanisme penyamaran aliran dana (layering) agar sumber uang sulit dilacak. Di sinilah peran yang disebut sebagai rekening kuda: rekening bank atas nama warga Indonesia, namun dikendalikan sepenuhnya oleh pihak lain, bahkan dari luar negeri.
Baca Juga:
Dinamika Pembuktian Mens Rea dalam Perkara Korupsi di Era KUHP Nasional
Warga yang direkrut—seringkali dari kelompok rentan—diminta menyerahkan KTP, membuka rekening dan mobile banking, lalu menyerahkan ponsel beserta PIN atau kata sandi. Imbalannya relatif kecil, namun risikonya sangat besar: identitas mereka berubah menjadi alat kejahatan.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran ketentuan perbankan. Ia merupakan bentuk pencurian identitas dan fasilitasi kejahatan utama, yakni perjudian online.
Pelanggaran Serius terhadap Perlindungan Data Pribadi