WAHANANEWS.CO - Transaksi judi daring di Indonesia dilaporkan menurun tajam sepanjang 2025, sebuah capaian yang disebut pemerintah sebagai bukti keseriusan negara melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi praktik ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penurunan itu mencerminkan komitmen kuat pemerintah bersama masyarakat dalam memerangi judi online.
Baca Juga:
Sebanyak Rp530 Miliar Hasil Rampasan Judi Online Disetorkan Kejari Jakbar Ke Kas Negara
“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan jumlah transaksi judi online pada 2025 mengalami penurunan signifikan.
Sejak awal tahun hingga kuartal ketiga 2025, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan tahun 2024.
Baca Juga:
Fantastis! Bisnis Judol Oei Hengky Hasilkan Rp530 Miliar
Meutya menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, data PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi daring di tanah air.
“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegas Meutya.