WahanaNews.co | Pasangan suami istri di Kota Semarang ditangkap Polisi. Mereka menjadi tersangka karena berbisnis narkoba, yaitu sabu-sabu dan ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pasutri tersebut. Kepolisian saat ini sudah menyita aset milik para tersangka, yang besarnya mencapai Rp8,5 miliar
Baca Juga:
Kakek 77 Tahun Bandar Sabu 20 Kg di Tangsel Diringkus Polisi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa 4 April 2023 mengatakan, aset senilai Rp8,5 miliar tersebut berupa tanah, mobil, motor sport, hingga rumah.
"Jadi pasutri ini sudah bisnis narkoba selama 5 tahun ini, mulai tahun 2017. Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank," jelas Kapolda melansir dari VIVA.
Kedua tersangka masing-masing Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Mereka tinggal di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, dan di Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Baca Juga:
Mayat dalam Toren Air Ternyata Bandar Narkoba Sembunyi dari Kejaran Polisi
Dalam menjalankan bisnisnya, Djoko tersangka memanfaatkan 2 orang kurir, yaitu yang bernama TBA dan EW.
Hasil sebagai kurir, oleh Djoko dikirim ke TBA dan EW lewat rekening bank atas nama 3 orang, yaitu NH, DT dan EF.
Polda Jateng menjerat pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).