WahanaNews.co, Jakarta - Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) karena diduga mencabuli bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban dan pelaku merupakan tetangga.
"Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan. (ASN di) Dinas Perhubungan DKI," ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1/24).
Baca Juga:
Pria di Mojokerto Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga
Dia mengatakan kasus ini diusut setelah polisi mendapat laporan dari warga soal dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RT.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan 1 orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," katanya.
Anton mengatakan korban diduga dicabuli di rumah tersangka. Dia mengatakan pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.
Baca Juga:
Ini Formasi Seleksi CPNS 2024, Buka 6027 Formasi
"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ujarnya
Dia mengatakan RT diduga melakukan aksinya selama satu tahun. Dia menyebutkan RT melakukan aksi bejatnya beberapa kali.
"Jadi dengan korban si tersangka ini sudah kenal dari setahun yang lalu sejak kelas V SD dan saat ini korban sudah kelas VI SD, sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
[Redaktur: Sandy]