Kelima ART kerap mendapat penganiayaan dari majikan dan ibunya. Bahkan, DR yang beralamat di Kabupaten Pesawaran masih membawa luka sayatan akibat cakaran. Luka itu masih baru.
Sebelum mengalami hari-hari buruk di rumah majikannya, DL mengungkapkan sempat ditawari kerja di perumahan Citra Land di Kecamatan Tanjungkarang Barat dengan gaji Rp 2,2 Juta.
Baca Juga:
Bulan Solidaritas Palestina 2024: Ribuan Masyarakat Lampung Berlayar dan Kibarkan Bendera di Selat Sunda
Belakangan makelarnya memindahkan DL ke majikan bengis.
DL sempat curiga. Biasanya seorang ART akan berbicara lewat video call dengan calon majikannya. Begitu sebaliknya.
Tapi si ASN ini menolak dan lebih mengontak DL lewat telpon biasa.
Baca Juga:
Terjebak Penipuan Pajak, Pedagang Sembako Kehilangan Rp298 Juta dalam Sekejap
Menurut kesepakatan awal dengan makelar, DL statusnya sebagai pengasuh anak majikan saja. Tapi belakangan semua pekerjaan rumah harus dipegangnya.
Nahas dirinya dan ART lain justru mendapatkan siksaan demi siksaan dari keduanya.
Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.