WahanaNews.co, Garut – Ade Sumarna (40), warga Kecamatan Wanaraja Garut yang tega mencabuli gadis kecilnya, sebut saja Mawar (14) hingga 31 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Aksi bejat sang ayah tersebut, dilaporkan istrinya, ibu kandung korban ke Polsek Wanaraja. Mendapat laporan tersebut, pelaku lalu diringkus petugas di rumahnya, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak kandungnya tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.
Sang ayah yang juga pelaku, mengakui pencabulan tersebut dan kini meringkuk di sel Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
" Ya benar, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah mengakui mencabuli korban yang merupakan anak kandung, " ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, Kamis (30/11/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Kasus tersebut terungkap, saat korban yang kerap menginap di rumah temannya itu dipanggil oleh pihak sekolah yang merasa heran dengan perilaku korban tersebut.
Saat itulah, korban mengakui tidak mau tidur di rumah sendiri untuk menghindari permintaan sang ayah agar melayani hasrat bejatnya.
"Pihak sekolah lalu memanggil ibu korban dan memberitahukan pengakuan korban, kemudian ibu korban melapor ke Polsek Wanaraja," ungkap Yonky.
Sementara korban mengaku telah 31 kali dicabuli oleh ayah sendiri. Aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan sejak bulan Juni 2022 hingga Kamis 23 November 2023 lalu.
Selain di rumah, Ade mencabuli anaknya di area pemakaman dan gubuk (saung) di sekitar rumahnya.
"Tersangka Ade sementara dijerat tindak pidana Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, " jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]