WAHANANEWS.CO - Kepolisian Resor Kampar, Riau, menangkap pasangan suami istri berinisial P (46) dan R atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan mereka sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini telah remaja, menceritakan pengalaman traumatisnya kepada tantenya di Jakarta.
Baca Juga:
Siswa MAN 1 Rokan Hilir Harumkan Nama Madrasah di Ajang Festival Lagu Religi Tingkat Kabupaten
Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2014, ketika korban masih berusia 12 tahun.
“Perkara ini dilaporkan oleh adik kandung ibu korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melapor kepada tantenya di Jakarta. Awalnya tante tersebut tidak percaya,” ujar Gian, dikutip dari detikSumut, Kamis (21/5/2025).
Setelah mendengar pengakuan korban, sang tante segera pulang ke Kampar dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Siswa SD di Riau, Kementerian HAM Pastikan Keadilan dan Evaluasi Sekolah
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku telah mengalami pelecehan oleh ayah tirinya, dengan sepengetahuan dan keterlibatan ibu kandungnya.
“Hal paling aneh, ini diketahui oleh ibu kandung korban dan dibiarkan sejak awal kejadian hingga sekarang,” lanjut Gian.
Polisi juga mengungkap bahwa korban beberapa kali dipaksa terlibat dalam aktivitas seksual bersama kedua orang tuanya.