WahanaNews.co, Tapanuli Utara - Seorang pria berinisial RH (43) tega menyetubuhi putri kandungnya, ESH (18) sejak kelas 3 SD hingga lulus SMA di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
ESH harus menanggung trauma akibat mendapatkan perlakuan cabul dari ayahnya selama bertahun tahun.
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W. Baringbing mengatakan RH sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/5/2024).
"Penangkapan RH dilakukan setelah EM (38) ibu dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput," kata W. Baringbing, Senin (27/5/2024).
Menurut Aiptu W Baringbing, dari pengakuan korban, pemerkosaan yang dilakukan oleh RH terhadap korban itu terjadi sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir April 2024.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
"Perbuatan tersangka mencabuli korban di beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun, dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka," jelasnya.
Pemerkosaan itu, tambahnya, bermula terjadi di rumah mereka. Setiap melakukan perbuatan tersebut, ayah korban selalu membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu ke orang lain.
"Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA," urainya
Aiptu W. Baringbing menyebutkan pada Januari 2024, korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap Sabtu, ESH selalu pulang ke rumah.
"Kemudian selama dua minggu korban tidak pulang. Pada Sabtu (25/5/2024) tersangka menghubungi korban melalui telephone WA agar pulang," urainya
Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada temannya, SJS, yang merupakan karyawan di rumah makan tempat ESH bekerja.
"Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi ayahnya," paparnya.
Kemudian SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan dan pemilik warung langsung bergerak melaporkan RH ke Polres Taput dan ibu korban.
"Dan tersangka pun hari itu langsung ditangkap. Saat diperiksa, tersangka RH mengakui perbuatan tersebut," paparnya.
Dia menambahkan tersangka RH saat ini sudah ditahan dan dikenakan melanggar pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002," bebernya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]