Syufenri yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Mulyadi, Dan Pomal Letkol Yasir, serta Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, kedua pelaku yakni Adan dan Alvin sudah ditetapkan tersangka.
Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati. Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
"Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini," beber Syufenri.
Sementara itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, pada 30 Desember 2022 pihaknya menemukan mayat pria tidak dikenal di Talawi, Sawahlunto.
"Namun tidak ada keluarga korban yang melapor kehilangan anggota keluarganya sampai akhirnya terungkap kasus pembunuhan pada akhir Maret lalu," kata Purwanto.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Wartawan, Ini Kata Danlantamal XIV Sorong
Menurut Purwanto, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Saat ini tersangka pembunuhan dari warga sipil masih satu orang ya, saudara Alvin," kata Purwanto.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Iwan terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi.