Syufenri yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Mulyadi, Dan Pomal Letkol Yasir, serta Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, kedua pelaku yakni Adan dan Alvin sudah ditetapkan tersangka.
Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati. Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:
Ada Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Kalsel, Keluarga Minta Diusut
"Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini," beber Syufenri.
Sementara itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, pada 30 Desember 2022 pihaknya menemukan mayat pria tidak dikenal di Talawi, Sawahlunto.
"Namun tidak ada keluarga korban yang melapor kehilangan anggota keluarganya sampai akhirnya terungkap kasus pembunuhan pada akhir Maret lalu," kata Purwanto.
Baca Juga:
Anggotanya Bunuh Wartawati di Kalsel, KSAL Pastikan Pelaku Dihukum Berat
Menurut Purwanto, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Saat ini tersangka pembunuhan dari warga sipil masih satu orang ya, saudara Alvin," kata Purwanto.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Iwan terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi.