Syufenri yang didampingi Wadan Lantamal Kolonel Mulyadi, Dan Pomal Letkol Yasir, serta Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, kedua pelaku yakni Adan dan Alvin sudah ditetapkan tersangka.
Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati. Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga:
Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan terganggu Dampak Eskalasi Konflik Global
"Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini," beber Syufenri.
Sementara itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, pada 30 Desember 2022 pihaknya menemukan mayat pria tidak dikenal di Talawi, Sawahlunto.
"Namun tidak ada keluarga korban yang melapor kehilangan anggota keluarganya sampai akhirnya terungkap kasus pembunuhan pada akhir Maret lalu," kata Purwanto.
Baca Juga:
Kemhan RI Umumkan Pembelian Dua Kapal Patroli Lepas Pantai
Menurut Purwanto, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Saat ini tersangka pembunuhan dari warga sipil masih satu orang ya, saudara Alvin," kata Purwanto.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Iwan terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi.