Pada 16 Desember 2022, korban dibawa Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.
Iwan sebelumnya gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan agar Iwan bisa lulus Bintara TNI AL.
Baca Juga:
Ditolak Parlemen, Hibah Kapal Induk ke RI Justru Bikin Italia Hemat Ratusan Miliar
Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus itu. Dia menyebut Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi.
Adan juga sering meminta sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp 200 juta dengan dalih untuk keperluan Iwan.
Keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Lanal Nias. Adan diperiksa dan dia mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.
Baca Juga:
TNI AL dan Taruna KKP Gelar Aksi Bersihkan Jalur Warga di Onan Tukka Pasca Banjir
Dikubur di Pemakaman Covid
Dua pelaku melemparkan jasad korban ke jurang yang berada di daerah Talawih, Sawahlunto, pada 24 Desember 2022 silam.
Keluarga korban baru melaporkan kasus ini karena mengira selama ini Iwan Sutrisman Telaumbanua sedang pendidikan TNI AL, seperti yang dikatakan Adan.