WahanaNews.co | Polri tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Irjen Ferdy Sambo.
Polri mengatakan, putusan PTDH telah diserahkan ke Sambo.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022).
Dedi mengatakan, proses administrasi pemecatan Sambo juga telah diserahkan ke SDM Polri. Dia menegaskan proses pemecatan ini tidak sampai ke Presiden RI.
"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak," jelas Dedi.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer)," tambahnya.
Dedi menegaskan, serangkaian pengesahan keputusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, mulai dari SSDM Polri hingga ke Sekmil, tak ada mengubah vonis komisi banding.
"Tanda tangan pengesahan, tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan," terang dia.
Sebelumnya, Majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022) lalu. Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Agung menyatakan, perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.[mga]