WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kemandirian Polri dari intervensi politik praktis dinilai menjadi kunci utama agar hukum ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi, sekaligus menjaga keseimbangan demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Pandangan tersebut disampaikan pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:
Komisi III Tegaskan Tidak ada Surat Presiden Terkait Pergantian Kapolri
"Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan," kata Boni.
Ia menilai sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian patut diapresiasi.
Menurut Boni, sikap Kapolri tersebut bukan sekadar bentuk resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Baca Juga:
Polres Dairi Keluarkan Undangan Kedua, Abdi Manullang: Jangan Sampai Menjadi Penyalahgunaan Wewenang
Ia menegaskan bahwa perdebatan mengenai posisi Polri tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis administratif semata.
Boni menyebut persoalan tersebut menyentuh filosofi dasar penyelenggaraan negara dan sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
Dalam konteks itu, ia mengingatkan kembali konsep trias politica sebagai fondasi utama demokrasi.