WAHANANEWS.CO, Bandung - Hanya dalam tiga hari beroperasi, sebuah tempat perjudian mewah di Kota Bandung berhasil memicu kehebohan.
Bermodus tempat biliar dan lapangan futsal, tempat ini menyamarkan aktivitas kasinonya di balik fasilitas yang tampak biasa dari luar.
Baca Juga:
Gempa 4,2 Magnitudo Guncang Bandung, Terasa di Beberapa Wilayah
Namun siapa sangka, di balik sliding door bangunan tersebut, tersimpan arena judi berfasilitas eksklusif yang dikelola secara profesional.
Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap tempat judi bergaya kasino di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, pada Selasa (17/6/2025) lalu.
"Ini baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan saat menggelar konferensi pers di lokasi pada Rabu (18/6/2025).
Baca Juga:
Konvoi Kemenangan Persib Disambut Meriah Bobotoh di Bandung
Informasi pertama mengenai keberadaan kasino ini diterima polisi pada Minggu malam. Tak ingin buang waktu, Rudi langsung memerintahkan Wakapolda untuk mengecek ke lokasi.
Setelah hasil verifikasi menunjukkan aktivitas mencurigakan, tim gabungan dari Polda Jabar dan Forkopimda langsung bergerak cepat.
"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, penegak hukum di Jabar," ucapnya.
Tempat itu ternyata adalah bekas karaoke yang telah disulap menjadi arena judi bertajuk "Ada Kasino", lengkap dengan dua ruang perjudian: satu untuk umum dan satu lagi eksklusif untuk kalangan VIP.
"Perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," jelas Rudi.
Ruang VIP dilaporkan sangat mewah, bahkan memiliki bar dan berbagai minuman keras. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, nilai taruhannya tidak main-main.
"Taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak terhitung," ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 63 orang. Setelah proses pemeriksaan, 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari dua penyelenggara utama berinisial HP dan CW, 18 pemain, serta sejumlah operator seperti kasir dan bandar kartu.
"Ada dua penyelenggara yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, itu dengan inisial HP dan CW," tegas Rudi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti penting: meja judi, uang tunai ratusan juta rupiah, serta empat rekening bank swasta.
Yang mengejutkan, keempat rekening tersebut berisi uang hingga Rp 2,7 miliar.
Polisi menduga dana tersebut bisa jadi merupakan omzet dari operasi tiga hari yang dijalankan secara tertutup namun sistematis.
"Ada empat buah rekening di bank swasta, setelah kami lakukan pengecekan, berjumlah Rp 2,7 miliar," ujar Rudi.
Polda Jabar kini tengah menyelidiki aliran dana tersebut. Tak menutup kemungkinan, kasus ini akan dikembangkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Termasuk nanti kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU dan sebagainya, kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," pungkas Kapolda.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]