WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tangis bayi yang baru lahir berujung maut di sebuah kos-kosan kawasan Jebres, Kota Solo, setelah seorang ibu muda tega menganiaya darah dagingnya sendiri sesaat usai persalinan.
SA, perempuan berusia 22 tahun, kini diamankan kepolisian setelah bayi laki-laki yang dilahirkannya ditemukan meninggal dunia.
Baca Juga:
Diduga Sengaja Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Parit Jalan Solo-Semarang Boyolali
Peristiwa penganiayaan bayi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Jebres, Kota Solo pada Senin (22/12/2025).
Terungkapnya kasus ini dibenarkan Wakapolresta Solo AKBP Sigit saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12/2025).
“Peristiwa terungkap sekitar pukul 10.30 WIB,” kata AKBP Sigit saat ditemui di Polresta Solo.
Baca Juga:
Sekeluarga Diusir Warga Karena Buang Bayi, Ini Kata Wagub DKI
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui melahirkan seorang diri pada Minggu (21/12/2025) malam tanpa bantuan medis.
Setelah bayi lahir dan menangis, pelaku membekap mulut bayi menggunakan tangan kanan agar tidak terdengar penghuni kos lainnya.
Bayi tersebut kemudian diletakkan atau dibuang di depan kos putri dalam kondisi masih hidup.
Namun, saat warga menemukan bayi itu, kondisinya sudah tidak bernyawa.
“Bayi kemudian ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujar AKBP Sigit.
Kronologi penemuan bayi bermula ketika seorang saksi berinisial R pulang ke kos putri sekitar pukul 10.30 WIB dan melihat sebuah kardus yang dikira paket.
“Setelah dibuka, saksi menemukan bayi laki-laki di dalam kardus dan segera melapor ke ketua RT dan RW,” ucap Sigit.
Petugas yang datang ke lokasi mendapati bayi sudah meninggal dunia dengan kondisi ari-ari masih menempel.
Bayi tersebut dibungkus plastik putih dan dimasukkan ke dalam kardus bersama sejumlah barang berupa handuk warna pink, sweater krem, dan jilbab cokelat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu celana panjang hitam, satu celana dalam, dua botol semprotan, dan satu selimut warna biru.
Berdasarkan hasil visum dan otopsi, ditemukan memar di bagian wajah dan leher bayi akibat kekerasan benda tumpul.
Penyebab kematian disimpulkan akibat mati lemas karena kekurangan oksigen.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bayi tersebut diketahui lahir di luar pernikahan.
Saat diamankan, pelaku sempat enggan memberikan keterangan karena kondisi psikologis yang menurun, stres, dan putus asa.
Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak secara persuasif dan humanis dengan pendampingan psikolog forensik.
“Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta mulai memberikan keterangan secara bertahap, dan kami berhasil mengamankan pelaku kurang dari 14 jam setelah kejadian melalui penelusuran CCTV,” jelas AKBP Sigit.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki keberadaan dan peran ayah biologis bayi tersebut.
Penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Unit PPA Polresta Solo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]