WahanaNews.co, Bandung - Setelah dibebaskan, Pegi Setiawan memberikan kesaksian mengenai pengalamannya selama di penjara.
Pegi resmi bebas dari tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar pada pukul 21.39 WIB.
Baca Juga:
Evaluasi Penyidik Kasus Vina Cirebon, Tiga Divisi Elit Mabes Polri Diturunkan
Selama di penjara, sejak pertama kali ditahan, dia mengakui mengalami berbagai perlakuan, baik yang baik maupun yang buruk.
Dia menyebutkan berbagai pihak yang banyak membantunya selama di dalam penjara, seperti yang dikutip dari YouTube TV One.
Pegi juga berbagi cerita tentang momen kebersamaannya dengan para tahanan lain, termasuk beribadah bersama.
Baca Juga:
Wapres Ma'ruf Minta Lanjutkan Cari Buron Pembunuh Vina dan Eky Cirebon
Pegi mengungkapkan bahwa dia mengalami perlakuan buruk dari pihak berwajib.
Kejadian bermula saat dia ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai maghrib di Bandung.
"Saat itu, saya berada di sekolah anak bos saya, tiba-tiba ada dua orang yang memotret saya, tetapi saya tidak menghiraukan," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV.
Kemudian, saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian dia digerebek dan ditangkap oleh banyak orang.
Saat penangkapan tersebut, Pegi dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan.
Pegi mengakui bahwa saat penangkapan dia tidak mendapatkan pemukulan ataupun penyiksaan.
Namun, saat berada di Polda Jabar, dia mendapatkan perlakuan buruk dari diduga penyidik berupa ancaman hingga pemukulan.
"Banyak kata-kata kasar dan ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata (menunjuk ke pelipis kiri)," ujarnya.
Saat ditanya siapa yang memukulnya, Pegi menjawab bahwa yang melakukannya adalah 'Penguasa Gedung', diduga oknum polisi, bukan tahanan, melainkan penyidik.
"Mereka bilang saya pembunuh, mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," lanjutnya.
Pegi mengaku saat itu dia diam saja karena merasa tidak membunuh Vina dan Eky.
Dia juga mengaku tidak bisa tidur hingga dua malam.
Selain itu, Pegi juga menyampaikan bahwa dia mendapatkan perlakuan buruk lainnya, yakni setelah dikunjungi oleh tim kuasa hukum dan keluarganya.
Kepalanya sempat ditutup plastik oleh diduga penyidik Polri.
"Penyidik itu sempat memasukkan kresek ke muka saya, tapi tidak lama. Saya tidak bisa bernapas dan berontak, kemudian mereka membuka kembali, namun tidak melakukan kekerasan," lanjutnya.
Pegi Setiawan merasa lega setelah dibebaskan dari penjara.
Dia disambut dengan tangis haru dan pelukan dari keluarga.
"Terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung saya," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV.
Pegi juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto serta tim kuasa hukumnya.
Pegi juga mengucap takbir usai terbebas dari penjara.
"Allahu Akbar!" serunya.
Diketahui Pegi Setiawan akhirnya tak lagi berstatus tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Status Pegi tersebut sesuai dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Hakim Tunggal Eman Sulaiman, menyebut penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum.
Selain itu PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]