WahanaNews.co, Bandung - Vonis seumur hidup penjara dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, kepada mantan caleg DPR RI Devara Putri Prananda dan dua terdakwa lain, Didot Alfiansyah dan M Reza Suastika.
Tiga terdakwa itu dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kamis (10/10)
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan, melansir CNN Indonesia.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya membacakan vonis.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Hakim yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri. Indri menjadi korban pembunuhan akibat terseret cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara.
Setelah pembacaan vonis tersebut, ibunda Indri, Endang Tatik (50), tak kuasa membendung air matanya. Ia beberapa kali terlihat melontarkan kekesalan kepada Devara cs karena sudah tega membunuh anak satu-satunya.
Sebelumnya diberitakan Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.