WahanaNews.co | Pemuda R (29), warga Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, yang melakukan pelecehan seksual atau begal payudara terhadap 8 orang perempuan, diancam 9 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, kepada awak media di Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga:
Aksi Begal Payudara di Depok, Pelaku Lancarkan Aksinya di Tikungan Jalan
Kapolres mengungkapkan, kasus asusila yang dilakukan pelaku berinisial R sudah lebih dari satu kali di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura.
Tersangka melakukan aksinya terakhir pada Rabu (26/1/2022).
“Jadi saat itu pelaku meremas payudara korban yang hendak berolahraga atau lari sore, korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke keluarganya yang merupakan anggota kami. Dari laporan korban ini, tim gabungan Cycloop dan Paniki berhasil mengetahui identitas pelaku, dan ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario saat berada di dalam rumahnya,” ujar Fredrickus.
Baca Juga:
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Tindak Pelaku Pembegal Payudara Wanita
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali ditempat berbeda, antara lain di Pertigaan Genyem (satu kali), Turunan Gunung Merah (3 kali), depan AURI (2 kali), Jalan Tabita (satu kali), dan di Jalan Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura sebanyak satu kali.
Menurutnya, dari 8 aksi yang dilakukan pelaku, kata Kapolres, hanya 1 korban yang membuat laporan polisi yang kebetulan seorang anggota Polwan di Polda Papua.
“Pelaku diketahui telah memiliki seorang anak dan istri namun sudah berpisah semenjak tahun 2017,” tuturnya, seperti dilaporkan wartawan, Senin (31/1/2022).