WAHANANEWS.CO, Surabaya - Seorang pengurus sekaligus pengajar atau ustaz di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati di bawah umur.
Pelaku berinisial UJF (30) merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sementara korban, merupakan pelajar berusia 11 tahun asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga:
Kemenag Bergerak Usai Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Pati Terbongkar
Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, peristiwa itu terjadi saat UJF memerintahkan santriwatinya untuk kerja bakti membersihkan gudang pesantren.
Di tengah kegiatan bersih-bersih itu, pelaku meminta korban untuk membersihkan ruangan gudang di lantai dua gedung pesantren, seorang diri.
"Korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok. Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban 'kamu mau tambah pinter ta?'," kata Rohmawati menceritakan kejadian itu, Kamis (9/7/2026) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Ayah Korban Bongkar Ancaman usai Laporkan Kiai Ponpes Pati, Pengacara Sebut Ditawari Rp400 Juta
Di gudang itulah, pelaku UJF melakukan perbuatan bejatnya kepada korban. Lelaki yang sudah beristri itu juga mengancam korban agar tidak menceritakan perlakukan yang dialaminya itu kepada siapapun.
"Pelaku menyuruh korban untuk menuruti permintaannya dengan ancaman 'kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin'," ucapnya.
Rohmawati mengatakan perbuatan itu diduga dilakukan UJF sebanyak tujuh kali sepanjang September hingga Desember 2025. Lokasinya selalu sama, di sebuah ruangan pada lantai dua gudang pondok pesantren tempat pelaku mengajar.