WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara bermodus love scamming yang beroperasi di Kota Medan.
Dalam operasi gabungan pada 23-24 Juni 2026, petugas menangkap 7 warga negara asing, terdiri dari 6 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam, serta 31 warga negara Indonesia yang diduga terkait jaringan tersebut.
Baca Juga:
LSM GPI Desak Kapolrestabes Medan Pecat Kompol Ras Maju Tarigan, Diduga Lindungi Bandar Judi Togel.
Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumatera Utara terkait aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
"Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan Kanimsus Medan dan Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026)," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Dari ruko CBD Polonia, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Petugas menangkap 1 WN Tiongkok yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja.
Baca Juga:
Kompol Ras Maju Tarigan Diduga Lindungi Bandar Judi Togel STM, Ini Pernyataan Keras LSM GPI Kepada Kapolrestabes Medan!
"Penyelidikan dikembangkan pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan," jelas Uray.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Uray menerangkan sindikat ini diduga memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial--seperti TikTok, Instagram, dan Threads--untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
"Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban," kata dia.