WahanaNews.co | Pihak kepolisian Polres Pringsewu Lampung menangkap seorang ayah yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, yang masih berstatus pelajar SMP. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali selama hampir 3 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"Mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar Iptu Feabo kepada awak, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga:
Bejat, Seorang Ayah di Padang Sidempuan Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri
Pelaku dijemput paksa polisi dirumahnya sekira pukul 02.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban, yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Untuk korban sendiri, kata kasat menambahkan, masih berstatus anak di bawah umur dengan usia 14 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Ya sementara ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan perbuatan bejatnya itu," pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.