Setelah itu, kata Sarly, pengembangan kembali dilakukan. Dua pelaku lain berinisial RNY dan FF berhasil ditangkap di daerah Jakarta Barat.
"Kemudian kembali dikembangkan lagi ke arah sindikat pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku inisial RNY dan FF ke daerah Angke Jakarta Barat," sebut Sarly.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Seusai penangkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan.
Ditangkaplah seorang penadah berinisial DR dan W yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian dikembangkan ke penadah, yaitu saudara inisial W alias A, yang merupakan saat ini DPO dan diamankan pelaku saudara inisial DR sebagai penadah kendaraan hasil curian," kata Sarly.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Jumlah tersangka yang ditangkap 10 orang, yakni A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), dan DR (18). Sementara itu, 20 kendaraan bermotor diamankan sebagai barang bukti.
"Semua (pelaku) pekerjaannya tidak bekerja namun ada yang bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan juncto Kedapatan Membawa Senjata Tajam yang Tidak Dilengkapi dengan Surat yang Sah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. [rgo]