WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah mengungkap kasus yang diduga merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa ke Jerman melalui program magang yang dikenal sebagai Ferienjob.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti program Ferein Job melaporkan ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
Baca Juga:
Kasus TPPO Jerman, Guru Besar Universitas Jambi Dicecar 48 Pertanyaan
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KBRI, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia," kata Djuhandhani, melansir Tempo, Kamis (21/3/2024).
Sebanyak 1.047 mahasiswa terlibat dalam program ini dan mereka ditempatkan di Jerman melalui tiga agen tenaga kerja.
Mengenai kronologi kejadian, Djuhandhani menjelaskan bahwa para mahasiswa menerima sosialisasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000, serta membayar 150 Euro untuk mendapatkan Letter Of Acceptance (LOA).“
Baca Juga:
Bareskrim Polri Keluarkan DPO Terhadap 2 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000 ucap Djuhandhani.
Dana talangan itu nantinya dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.
Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami. Mereka mau tidak mau harus menandatangani surat kontrak kerja dan working permit. Para korban diminta untuk menjalankan ferienjob dalam waktu 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
PT SHB, lanjut Djuhandhani, sudah menjalin kerjasama dengan Universitas yang sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Disebutkan bahwa ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.
Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI). “Dua orang berada di Jerman,” kata Djuhandhani.
Mabes Polri telah bekerja sama dengan divisi hubungan internasional dan KBRI Jerman untuk penanganan dua tersangka yang berada di Jerman.
Kelima tersangka ini terdiri dari SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Sedangkan kedua tersangka yang masih berada di Jerman yaitu ER alias EW (perempuan) 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Ada juga pasal pidana tambahan yakni pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada pengurus PT.SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama.
Respons dari Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan program Ferienjob bukan merupakan bagian dari program MBKM.
Meski PT SHB sudah pernah mengajukan, Kemendikbudristek menolak program itu sebab kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman.
Mekanisme program pemagangan dari luar negeri harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]