"Untuk iuran saja saya sudah bayar Rp 11 juta, termasuk biaya royalti, sertifikat halal, dan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Katanya saya akan menjadi pemasok program makan bergizi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkap Asop, Sabtu (12/1/2025).
Awing, salah satu koordinator paguyuban Jakwir, mengakui adanya pungutan tersebut. Ia menyebutkan dana itu digunakan untuk pengurusan berbagai perizinan.
Baca Juga:
Target 937 SPPG, Baru 190 Dapur Makan Gratis yang Beroperasi
Namun, ia juga menyatakan bahwa tidak ada jaminan semua anggota paguyuban akan dilibatkan dalam program MBG.
"Kami masih menunggu keputusan dari pusat. Prosesnya sedang dalam tahap tender, jadi belum bisa dipastikan siapa saja yang akan terlibat," ujar Awing.
Komandan Kodim 0613 Ciamis, Letkol Infanteri Afiid Cahyono, menegaskan bahwa pungutan uang untuk mendapatkan kuota dalam program makan bergizi gratis adalah bentuk penipuan.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Dorong UMKM Bersertifikat NIB Ikut Program Makan Bergizi Gratis
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menunjuk dua perusahaan di Kecamatan Banjarsari dan Kota Banjar sebagai penyedia utama program tersebut.
"Kami sudah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait modus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan janji-janji oknum seperti itu. Jika ada pertanyaan, lebih baik langsung berkonsultasi dengan kami," kata Letkol Afiid.
Saat ini, pihak Kodim 0613 Ciamis tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait kasus penipuan ini. Sementara itu, para anggota paguyuban Jakwir masih menunggu kejelasan mengenai nasib mereka dalam program makan bergizi gratis.