WahanaNews.co | Polda Metro Jaya tangkap 48 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dari Cina dan Vietnam pada Jumat (12/11/2021) karena melakukan pemerasan dan penipuan ke warga senegaranya dari Indonesia.
Auliansyah menjelaskan bahwa para WNA Cina pelaku penipuan dan pemerasan yang terdiri dari 44 pria dan 4 orang wanita itu melangsungkan aksinya menggunakan aplikasi perjodohan dengan target warga negara Cina dan Taiwan.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Menurut Auliansyah, setelah pelaku berkenalan dengan korban di aplikasi perjodohan itu, mereka lantas menjalin komunikasi dengan intens.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan aktivitas seksual via aplikasi percakapan, seperti WeChat dan Line.
"Seperti membuka baju, memperlihatkan kemaluan, dan sebagainya," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu, (13/11/2021).
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Pelaku merekam saat dirinya dengan korban melakukan aktivitas itu. Mereka menggunakan rekaman tersebut untuk memeras korban.
"Apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku, mereka akan menyebarkan rekaman bugil korban," tutur Auliansyah.
Para korban yang mayoritas berada di Taiwan kemudian melapor ke pihak kepolisian setempat. Perwakilan polisi Taiwan di Indonesia, Letnan Kolonel Tom, meneruskan informasi itu ke Polda Metro Jaya.