WahanaNews.co | Pria yang dijuluki ‘serial killer’ asal Bogor, Muhamad Rian bin Mamad (21), divonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Vonis yang diberikan lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa yang meminta Rian dihukum 14 tahun penjara.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Love Scam Internasional Raup Rp 50 Miliar/Bulan
"Muhamad Rian sudah diputus dengan pidana penjara selama 13 Tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP," kata Humas PN Cibinong Amran S Herman, Selasa (23/11/2021).
Dikutip dari situs Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, vonis terhadap Rian diputus pada Selasa (5/10/2021).
Putusan itu diketuk oleh hakim yang diketuai Christina Manulang beserta 2 hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Siti Suryani Hasanah.
Baca Juga:
Kronologi Lengkap Instruktur Fitness Sekap dan Perkosa Seorang Wanita
"Menyatakan terdakwa Muhamad Rian bin Mamad diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan", sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Rian bin Mamad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun," bunyi poin putusan PN Cibinong dilansir dari Detikcom pada Selasa (23/11/2021).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas barang bukti terkait kasus yang dilakukan Rian untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berupa 9 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 buah polybag warna hitam, 1 rok warna biru yang terdapat noda darah, BH pink yang terpotong talinya, 1 kaos warna putih, 1 celana jeans, 1 kemeja biru garis putih dan 1 tas gunung.