WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Kota Tangerang, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram. Barang haram tersebut dikirim dari daerah Medan, Sumatera Utara.
Narkotika golongan I itu dikirim melalui jasa pengiriman jalur laut dan darat. Tujuan dari pengiriman ganjar tersebut adalah ke wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, mengatakan berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman barang mencurigakan, yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan. Dari situlah, petugas berhasil mengamankan barang ganja tersebut.
“Setelah dapat informasi itu, kami bersama petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dan selanjutnya, kami dapati barang tersebut terbungkus kardus dan lakban,” katanya, Senin (26/12/2022).
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Setelah barang haram itu diamankan, petugas lalu melakukan tindak lanjut dengan mencari pelaku pengirim barang berinisial A. Setelah itu pelaku berhasil diamankan petugas.
"Sesuai pengakuan pelaku, barang ini akan diedarkannya dengan target generasi muda yang ada di kampus-kampus kawasan Kelapa Dua, Tangerang," ujarnya.
Selanjutnya, barang terlarang itu dilakukan pemusnahan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Kota Tangerang.
“Barang ini kami lakukan pemusnahan bersama dengan unsur forkopimda, kami harap upaya-upaya yang kami lakukan ini bisa menekan angka pengguna dan peredaran barang terlarang tersebut,” ungkapnya. [ast]