WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Kota Tangerang, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 8 kilogram. Barang haram tersebut dikirim dari daerah Medan, Sumatera Utara.
Narkotika golongan I itu dikirim melalui jasa pengiriman jalur laut dan darat. Tujuan dari pengiriman ganjar tersebut adalah ke wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
BNN Sita Uang Miliaran dan Emas Batangan di Kampung Bahari, Diduga Hasil Narkoba
Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, mengatakan berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman barang mencurigakan, yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan. Dari situlah, petugas berhasil mengamankan barang ganja tersebut.
“Setelah dapat informasi itu, kami bersama petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dan selanjutnya, kami dapati barang tersebut terbungkus kardus dan lakban,” katanya, Senin (26/12/2022).
Baca Juga:
Kampung Ambon Jakbar Digerebek BNN, Sabu – Senpi Disita Puluhan Orang Ditangkap
Setelah barang haram itu diamankan, petugas lalu melakukan tindak lanjut dengan mencari pelaku pengirim barang berinisial A. Setelah itu pelaku berhasil diamankan petugas.
"Sesuai pengakuan pelaku, barang ini akan diedarkannya dengan target generasi muda yang ada di kampus-kampus kawasan Kelapa Dua, Tangerang," ujarnya.
Selanjutnya, barang terlarang itu dilakukan pemusnahan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah Kota Tangerang.
“Barang ini kami lakukan pemusnahan bersama dengan unsur forkopimda, kami harap upaya-upaya yang kami lakukan ini bisa menekan angka pengguna dan peredaran barang terlarang tersebut,” ungkapnya. [ast]