WahanaNews.co, Jakarta - Polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang terjadi di sebuah apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan berhasil menangkap lima tersangka terkait kejadian ini.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Muhammad Fauzan Yonnadi, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik aborsi di apartemen tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
"Atas dasar informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan," kata Gidion, kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah pelaku.
"Untuk tersangka ada lima orang yang diamankan," imbuhnya.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan kelima tersangka perempuan itu adalah D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
"Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," kata Maulana.
Maulana mengatakan praktik aborsi dilakukan di unit apartemen tersebut. Selanjutnya, janin aborsi dibuang ke dalam septic tank.