WahanaNews.co, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ada tiga klaster khusus dalam sindikat penjualan rekening untuk transaksi keuangan bandar judi online ke Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut ketiga klaster tersebut didapati penyidik usai menangkap total delapan tersangka sindikat penjualan rekening.
Baca Juga:
KPU Jakarta Barat Terima 1,9 Juta Surat Suara di Gudang Penyimpanan
Syahduddi menjelaskan klaster pertama merupakan para pelaku yang menjual atau menyewakan rekening pribadi untuk dijadikan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.
"Dalam hal ini yang dimaksud peserta adalah mereka yang menjual/menyewakan rekening miliknya kepada tersangka RS," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/11).
Sementara untuk klaster kedua merupakan para pelaku yang bertugas untuk mencari atau merekrut masyarakat untuk menyewakan atau menjual rekening bank untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.
Baca Juga:
Gegara Tak Diberi Uang, Pria di Jakbar Tega Aniaya 2 Anak Pengepul Rongsok
Syahduddi mengatakan para pelaku di klaster kedua itu juga bertugas mengumpulkan rekening-rekening yang telah dijual atau disewakan untuk diserahkan kepada pimpinan untuk dikirim ke Kamboja.
Terakhir, ia menyebut klaster ketiga diisi oleh pemilik dan pengelola bisnis jual beli atau sewa rekening bank untuk bandar judi online di Kamboja.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan setiap rekening yang dijual atau disewakan kepada para bandar di Kamboja dihargai sebesar Rp10 juta untuk masing-masing rekening.
Rinciannya yakni untuk biaya rekening sebanyak Rp2 juta, kemudian biaya ponsel sebanyak Rp3 juta, dan terakhir biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp5 juta.
"Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," tuturnya.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan sebagai markas penyewaan rekening untuk bandar judi online.
Aksi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada Jumat (7/11) hari ini. Ia menjelaskan penggerebekan dilakukan pihaknya setelah menangkap empat tersangka terlebih dahulu pada Kamis (6/11) kemarin.
Syahduddi menyebut keempat tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu merupakan RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Keempat pelaku ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang akan digunakan sebagai tempat penampungan dana judi online.
Setelahnya tim melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu penyidik kemudian kembali menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening tersebut.
Rinciannya yakni tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat tersangka itu, kata dia, bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-bangking ke Negara Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.
[Redaktur: Alpredo Gultom]