"Menurut keterangan (saat) diperiksa, saksi saudara AG, mobil itu dipinjam dari saudaranya. Dan saat ini masih kita dalami," ucap Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan, Minggu (9/6).
Selain itu, Alfan menjelaskan, AG melakukan pengeroyokan yang berakibat BH tewas sementara tiga temannya terluka.
Baca Juga:
Pemkab Pati Masuk Tiga Besar Prioritas Bantuan RDF, Desain Dibuat Tahun Ini
"Perannya melakukan pengeroyokan terhadap korban (yang akhirnya) meninggal dunia dan korban (lain yang) luka," ujar Alfan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lain yang berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersoko, Sukolilo. Kedua tersangka itu berperan melakukan pemukulan, menendang, dan menginjak korban berinisial BH (52) yang akhirnya meninggal dunia.
"(Kedua tersangka itu dijerat) Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Alfan, Sabtu (8/6) kemarin.
Baca Juga:
Pemkab Pati Harap Bulog Serap Gabah Petani Terdampak Banjir Tanpa Syarat Kualitas
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.