"Intinya ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam, karena Aceh punya UU yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan," imbuhnya.
Karenanya, kata Sudirman, pihaknya berharap lewat surat yang dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya ini, pihak kepolisian bisa kembali mengusut kasus ini.
Baca Juga:
Kebijakan Baru TikTok, Larang Remaja Pakai Filter Kecantikan
"Kalau harapan daripada masyarakat Aceh begitu, jadi supaya ada efek jera, tidak mentang-mentang mencomot, dan tentu aspirasi ini kami suarakan, itu harapan masyarakat dan tentu hukum harus diproses sesuai dengan UU yang berlaku. Itu harapan kami," kata Sudirman.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan acara kontes kecantikan transgender wanita-pria atau waria di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat viral di media sosial.
Dari serangkaian proses penyelidikan, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie memastikan tak ditemukan ada unsur pidana terkait penyelenggaraan acara kontes kecantikan transgender tersebut.
Baca Juga:
Usut Kontes Kecantikan Transgender di Jakarta Pusat, Polisi Akan Periksa Penyelenggara
Dhanar menuturkan nantinya pihak Satpol PP yang akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dalam kegiatan tersebut.
"Enggak ada (unsur pidana), enggak ditemukan," ujarnya, Rabu (7/8).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, TP Purba menyebut pihak hotel dan penyelenggara terancam sanksi terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 buntut gelaran acara tersebut.