WahanaNews.co, Jakarta – Minta agar acara kontes kecantikan transgender yang digelar di hotel di Jakarta Pusat diusut, Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sudirman mengatakan surat tersebut berisi aspirasi masyarakat, tokoh ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Aceh
Baca Juga:
Viral Kontes Kecantikan Transgender Waria di Hotel Jakarta Pusat Digelar Tanpa Izin
"Bahwa kita minta kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut di kasus ini," kata Sudirman di Polda Metro Jaya, Jumat (9/8).
Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, salah satu peserta terlihat menggunakan selempang bertuliskan 'Aceh'.
Kontestan tersebut bahkan dinobatkan sebagai pemenang dalam ajang kecantikan itu. Sudirman menyebut hal tersebut telah memicu kemarahan masyarakat Aceh.
Baca Juga:
Aqua+ Series Indonesia Berikan Tips Langkah Dini Cegah Penuaan Dini
"Ini yang membuat gaduh. Jadi ini sudah menjadi polemik yang tidak terbendung di Aceh. Jadi semua masyakarat Aceh protes, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintah," ujarnya.
Sudirman pun mempertanyakan soal siapa pihak yang mendelegasikan peserta itu untuk mewakili Aceh dalam ajang kecantikan itu. Bahkan, Sudirman menyebut hal itu sebagai bentuk penghinaan terhadap syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Keikutsertaan mereka, dalam kontes ini atas pendelegasian dari mana? Atas dasar penjaringan rekrutmen dari mana? Bukan ujug-ujug, kemudian hadir menamakan dirinya Aceh. Padahal Aceh itu tidak mengenal dengan kontes-kontes waria itu nggak ada. Kita berlaku syariat islam di sana," jelasnya.
"Intinya ini adalah penghinaan bagi daerah syariat Islam, karena Aceh punya UU yang spesifik tentang hukum syariah yang diatur dengan UU 11 Tahun 2006 tentang kekhususan," imbuhnya.
Karenanya, kata Sudirman, pihaknya berharap lewat surat yang dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya ini, pihak kepolisian bisa kembali mengusut kasus ini.
"Kalau harapan daripada masyarakat Aceh begitu, jadi supaya ada efek jera, tidak mentang-mentang mencomot, dan tentu aspirasi ini kami suarakan, itu harapan masyarakat dan tentu hukum harus diproses sesuai dengan UU yang berlaku. Itu harapan kami," kata Sudirman.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan acara kontes kecantikan transgender wanita-pria atau waria di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat viral di media sosial.
Dari serangkaian proses penyelidikan, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie memastikan tak ditemukan ada unsur pidana terkait penyelenggaraan acara kontes kecantikan transgender tersebut.
Dhanar menuturkan nantinya pihak Satpol PP yang akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dalam kegiatan tersebut.
"Enggak ada (unsur pidana), enggak ditemukan," ujarnya, Rabu (7/8).
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, TP Purba menyebut pihak hotel dan penyelenggara terancam sanksi terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 buntut gelaran acara tersebut.
"Dalam hal ini kita bukan bicara pada transgendernya, kalau Satpol PP kita adalah izin penyelenggaraan keramaian yang terdapat dalam amanah Perda 8/2007 bahwa itu dalam penyelenggaraan harus ada izin daripada gubernur," kata dia.
"Kami akan tindaklanjuti dengan pasal tersebut dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]