WahanaNews.co | Kompol AB dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena diduga berselingkuh dengan istri orang lain. Buntutnya, Kompol AB dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Kompol AB Basuni dinonaktifkan dari jabatannya agar fokus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Baca Juga:
Polres Binjai gelar TFG jelang Pengamanan PON XXI Tahun 2024 Aceh - Sumut
"Laporan itu sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut. Sehingga yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Kasus itu bermula saat seorang pria bernama Joni melaporkan Kompol AB ke Propam Polda Sumut nomor STPL/76/V/2023/Propam pada 16 Mei 2023.
Dalam laporan itu, Joni menuding bahwa istrinya berselingkuh dengan Kompol AB. Namun belakangan Joni mencabut laporannya tersebut.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai, Barang Bukti 3 Kilogram
"Laporan dari suaminya bernama Joni pada Rabu telah dicabut oleh yang bersangkutan dan penasehat hukumnya," ungkap Hadi.
Meski laporan itu telah dicabut, Hadi menegaskan bahwa Propam Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Kompol AB.
"Karena laporannya sudah masuk, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk mendapatkan kepastian dari kasus ini," bebernya.