WahanaNews.co, Palembang – Buntut aksinya menusuk debt collector di parkiran salah satu mal di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Anggota polisi berinisial FN kini menjalani penempatan khusus (patsus).
"Sementara yang bersangkutan masih kita proses dan tentunya akan kita lakukan pengamanan dalam rangka patsus, kami patsus," kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga:
Hadapi Masalah Bayar Pinjol, OJK: Jangan Lari, Datangi Perusahaan
Agus menerangkan dalam perkara ini Bid Propam Polda Sumatera Selatan fokus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN.
Sementara terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Aiptu FN, kata Agus, akan ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Penyidik mengaku sudah menemukan cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Baca Juga:
OJK Tetapkan Izinkan Jasa Debt Collector, Ini Alasannya
"Menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan juga etika kemasyarakatan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota polisi di Palembang berinisial Aiptu FN menusuk debt collector usai tak terima ditagih untuk melunasi tunggakan mobil.
Akibat insiden itu, debt collector bernama Deddi Zuheransyah mengalami luka tusuk sebanyak empat lubang di bagian tangan dan pundak kanan.