WahanaNews.co | Sepasang suami isteri bernama Daeng Tutu (40) dan DNF (27) telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Daeng Nillang (67).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
Usai Dianiaya Pacar Ibunya, Bayi 11 Bulan di Makassar Meninggal
Diketahui, pembunuhan dilakukan secara tragis, kedua tersangka membungkus korban di dalam karung lalu dibuang di perkebunan warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Iya sudah menjadi tersangka kedua pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu (2/7).
Dalam penyidikan kasus ini, kata Reonald bahwa kedua tersangka mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Namun, lanjut Reonald pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Ancam Sebar Video Tetangga Kos Setengah Bugil, Mahasiswa Ini Minta Jatah Hubungan Badan
"Kalau tersangka tidak mengaku kalau itu direncanakan. Tapi, kami tetap kenakan pasal 340 atau 338 atau 365 ayat (3) atau ayat (4) dengan ancaman pidana seumur hidup," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, kata Reonald terungkap motif sesungguhnya sehingga mereka menghabisi nyawa Daeng Nillang.
"Motifnya karena tersangka kesal ditagih utang terus menerus oleh korban, makanya mereka nekat menikam korban berulang-ulang kali," ungkapnya.