WahanaNews.co | Polisi menangkap empat pelaku
tawuran berinisial HP, PM, SEC dan satu lainnya yang masih di bawah umur.
Keempat
pelaku diduga menewaskan lawannya, R, saat mereka bentrok di Jalan Gusti Ngurah
Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Ciptakan Situasi Aman Melalui Jumat Berkah Antisipasi Kejahatan Jalanan
Kabid
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, sebelum melakukan
tawuran, para tersangka lebih dahulu janjian dengan para anggota geng motor
melalui media sosial.
"Biasa
saling ejek-ejekan di media sosial kemudian mereka berkumpul di satu tempat
ditentukan jamnya, bahkan di kasih kode R. Artinya R itu ready," kata Yusri, Senin (2/8/2021).
Menurut
Yusri, para tersangka dan sejumlah orang yang dijanjikan dalam media sosial
bertemu hingga terjadinya tawuran.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
"Sehingga
mereka bertemu di satu tempat, di Jalan Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, di situlah mereka
melakukan perkelahian. Satu korban meninggal dunia, anak di bawah umur,"
kata Yusri.
Yusri
mengatakan, para pelaku lebih dahulu menenggak minuman hingga kehilangan
kesadaran serta memicu keberanian.
Adapun
sejumlah celurit menjadi barang bukti yang berhasil diamankan.
"Para
perlaku kita persangkakan di Pasal 170 ayat (2) dan juga pasal 338 KUHP,
ancaman 12 tahun penjara. Ini masih kita lakukan pengejaran terhadap pelaku
lain," tutup Yusri. [dhn]