WahanaNews-Martabat, Tarutung - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, meringkus seorang pengguna narkotika jenis ganja dari Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Tersangka Marion Zihu Gultom (44) warga Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil diringkus, Rabu, (11/10/2023) dari kediamanya. Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui kasi humas Ipda B. Gultom, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
Lebih rinci Gultom menjelaskan, penangkapan tersangka oleh opsnal Sat Narkoba berawal dari keresahan warga, dimana selama ini yang bersangkutan sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut- ikutan menikmati narkoba jenis ganja tanpa bayar.
Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja tersebut, ketika dirinya memiliki ganja, tersangka membawa ke warung tuak dan menghisapnya di warung itu.
Lalu menawarkannya terhadap orang-orang untuk mengisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
“Satu sampai dua kali dilakukan seperti itu, lalu ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minuman nya berupa tuak di warung,” kata Ipda B Gultom.
Begitulah selalu cara tersangka mempengaruhi warga sekitar untuk ikut terlibat narkoba.
Kegiatan tersebut pun membuat warga resah sehingga menginformasikan ke sat narkoba melalui layanan hot line telphone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.
Saat informasi tersebut diterima, tim pun turun dan saat itu langsung berhasil menangkap pelaku.
Saat penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti dari kantong dan sebahagian di simpan dari rumahnya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 gram.
Setelah itu tim memboyong tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinyapun dengan terus terang mengakui bahwa ganja kering tersebut di belinya dari temanya yang ber inisial L warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat bertransaksi dengan L mereka di awali dengan komunikasi telephone dan bertemu di perbatasan Taput-Tapsel, saat ini L masih pengejaran tim untuk pengembangan.
Tersangka L ditahan dengan nenerapkan pasal pasal 111 (1) sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]