WahanaNews.co, Jakarta – Motif pembunuhan terhadap Sumiyati (54) di dalam kamar kos di Tambora, Jakarta Barat, diungkap Polisi. Pelaku diketahui adalah suami dari korban.
Pelaku berinisial D itu ternyata tega menghabisi nyawa sang istri lantaran cemburu. Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Syahduddi.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Ada motif kecemburuan di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," ujar Syahduddi, Rabu, (28/2/2024) melansir VIVA.
Dari keterangan pelaku, sebelum menghabisi nyawa istrinya, sempat terjadi cekcok. Namun, tidak dirinci apa yang membuat keduanya cek-cok. Pun, terkait apa yang membuat pelaku cemburu.
Namun, pelaku tidak menampik alias mengakui perbuatan kejinya tersebut menghabisi nyawa korban ke polisi.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Dia mengakui dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada cek-cok rumah tangga sebelumnya," kata dia lagi.
Jasad korban Sumiyati ditemukan tewas membusuk ditemukan di dalam indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dugaan kuat polisi, korban tewas karena dibunuh.
Polisi menduga Sumiyati adii korban pembunuhan karena ada kejanggalan saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, diketahui pintu kos terkunci dari luar. Sementara, warga setempat curiga karena ada bau busuk dari dalam kamar kos.
"Pintu kontrakan dikunci dari luar menggunakan tapi rapiah sampai akhirnya masyarakat tahu ada bau busuk di sana," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan, Senin (26/2/2024).
Kapolsek Tambora Kompol Dony Harvida menjelaskan temuan mayat korban Sumiyati karena laporan warga sekitar yang curiga ada bau busuk menyengat dari kamar kos. Warga pun akhirnya memberanikan buka paksa kamar kos korban.
"Kondisi jenazah sudah mulai membusuk diperkirakan beberapa hari, di sebuah kamar kos," ujar Donny Harvida, dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]