WahanaNews.co | Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau menangkap seorang wanita yang merupakan PNS salah satu instansi pemerintahan di Riau berinisial SJ (29), terkait peredaran narkoba berbentuk prangko.
Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Robinson BP Siregar, mengatakan, narkoba berbentuk prangko ini juga dikenal dengan nama lysergic acid diethylamide (LSD).
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
LSD, yang mengandung Bromo Dimetoksifenil 2-CB, merupakan jenis narkoba yang kebanyakan beredar dalam bentuk kertas, juga sering disebut dengan acid, trip, elsit, prangko, atau kertas dewa.
Narkoba jenis ini terbuat dari sari jamur yang tumbuh di tanaman gandum hitam atau biji-bijian.
"Narkotika ini efeknya luar biasa, bisa mengakibatkan halusinasi tinggi dan gangguan kerusakan permanen pada otak. Kalau untuk laki-laki berdampak pada vitalitas," ucap Robinson kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Awal Mula Pengungkapan
Robinson mengatakan, penangkapan SJ berawal dari informasi yang didapatkan petugas BNN bahwa ada orang yang akan mengirim narkotika jenis baru berbentuk prangko.
Untuk mempermudah proses penyelidikan, tim BNN menggandeng keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dari kerjasama itu, petugas menemukan narkotika berjumlah 58 bloter (lembaran) yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dan terdeteksi sinar x-ray bandara.
"Dari situ tim BNN langsung melakukan pengembangan dan mencari orang yang mengirim paket tersebut. Akhirnya penyelidikan membuahkan hasil, petugas berhasil menangkap SJ," ujar Robinson.
SJ ditangkap saat sedang mengirim paket buku yang berisi narkoba prangko berjumlah sembilan bloter lewat kantor ekspedisi di Jalan Senapelan, Kota Pekanbaru.
SJ digiring untuk menunjukkan tempat tinggalnya.
Tim BNN Riau kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos SJ dan menemukan total 113 bloter narkoba prangko.
Saat diperiksa, SJ mengaku sudah 15 kali mengirimkan barang tersebut ke sejumlah daerah di Indonesia.
Penjualan dilakukan lewat media sosial dengan pembayaran menggunakan bitcoin.
Saat ini, SJ ditahan untuk pengembangan kasus tersebut.[qnt]