WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sindikat pembobol rekening bank kembali membuat geger setelah polisi membongkar praktik kejahatan finansial senilai Rp 204 miliar yang dilakukan dengan cara licik melalui rekening dormant.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jaringan tersebut pada Kamis (25/9/2025) di Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Rentetan Pembunuhan Kacab BRI, Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Sekretaris Utama PPATK Alberd Teddy Benhard Sianipar menjelaskan, modus kejahatan ini terlihat jelas dari pola transaksi besar yang dilakukan dalam waktu singkat.
Menurut Alberd, uang dari rekening dormant dipindahkan terlebih dahulu ke rekening nominee, yaitu rekening bank yang dibuka atas nama orang lain, namun kendali dan kepemilikannya tetap berada di tangan pelaku.
"Uang yang sudah berada di rekening nominee kemudian dipecah lagi ke sejumlah rekening lain maupun dompet digital. Modus-modus tindak pidana pencucian uang, smurfing, dia pecah-pecah, dia bagi-bagi," kata Alberd saat jumpa pers di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Raib dalam 17 Menit, Bareskrim Bongkar Modus Gila Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada pula modus lain yang dikenal sebagai U-turn. Skema ini dilakukan dengan memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening nominee penampung dana, lalu dikirimkan kembali ke rekening pelaku utama.
"Karena salah satu money most tadi, rekening yang dipakai untuk menampung dana hasil retas itu ternyata terindikasi adalah milik pelaku utama tadi yang merupakan pimpinan bank. Jadi modusnya U-turn," jelas Alberd.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.