WAHANANEWS.CO, Pekanbaru - Nama Brigadir Alex Sander, anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Riau, menjadi sorotan publik setelah dirinya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Dirres Narkoba) Polda Riau karena diduga terlibat jaringan pengedar sabu.
Penangkapan Brigadir Alex bermula dari pengakuan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP yang lebih dulu diamankan pada Rabu hingga Jumat (10-12/9/2025) dalam Operasi Anti Narkotika (Antik).
Baca Juga:
Diancam Bunuh oleh Adik Kandung Sekda Rohil, Muhajirin Siringoringo Minta Polda Riau Segera Tangkap Pelaku
Ketiganya menyebut bahwa sabu yang mereka kuasai berasal dari Brigadir Alex sehingga aparat langsung melakukan penelusuran.
Tak lama kemudian, Brigadir Alex berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Pekanbaru, Riau.
“Pelaku (Brigadir AS) terungkap memiliki satu kilogram sabu setelah Polda Riau menangkap tiga tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, pada Minggu (21/9/2025).
Baca Juga:
Gajah Sumatera Ditembak Mati di Pelalawan, Gading Diduga Diburu
Dalam praktik bisnis haramnya, MR, AY, dan AP disebut kerap menyetor hasil penjualan sabu ke rekening penampungan yang digunakan Brigadir Alex.
Namun, rekening tersebut ternyata tidak atas nama Alex melainkan orang lain.
Saat ini, Brigadir Alex sudah ditempatkan di penahanan khusus atau patsus dan tengah menjalani proses hukum.