WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Dalam sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23), Oditurat Militer III-15 Banjarmasin mengungkapkan fakta mengejutkan.
Terdakwa, seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu bernama Jumran, ternyata menjalani dua hubungan asmara sekaligus, dengan korban di Banjarbaru dan seorang wanita lain di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri Digagalkan TNI AL Palembang
Hal ini diungkapkan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (6/5/2025).
Sunandi memaparkan bahwa korban sempat menolak berhubungan intim dengan terdakwa setelah mengetahui Jumran memiliki kekasih lain di Sulawesi.
Dalam dakwaan disebutkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan lewat media sosial. Terdakwa menggunakan nama samaran "Andi" untuk mendekati korban.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Ilmiah atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Setelah komunikasi intens, keduanya bertemu di sebuah kafe dan berlanjut ke hotel, di mana terdakwa mulai menunjukkan ketertarikan seksual secara terang-terangan.
Pada pertengahan November 2024, terdakwa kembali mengajak korban bertemu untuk mendefinisikan hubungan mereka.
Meski sadar sudah memiliki kekasih di Kendari, Jumran tetap menjalin kedekatan dengan korban.
Beberapa pertemuan kemudian, korban mempertanyakan keseriusan terdakwa dan mengingatkan tentang kemungkinan hamil. Terdakwa menjawab akan bertanggung jawab jika bayi itu anaknya.
Namun, saat berada di hotel, korban kembali menanyakan apakah Jumran akan memilih dirinya atau pacar di Sulawesi.
Jawaban sang prajurit jelas: ia lebih memilih pacarnya di Kendari, namun tetap ingin menjaga hubungan "khusus" dengan korban. Konflik pun memuncak dan terdakwa meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana.
Desakan keluarga korban untuk bertanggung jawab membuat terdakwa merasa tertekan. Karena alasan ekonomi dan beban mental, ia mulai merencanakan pembunuhan.
Bahkan sempat mencari cara membunuh dan menghilangkan jejak lewat Google.
Meski sempat ragu, niat itu menguat seiring tuduhan melarikan diri dari tanggung jawab setelah berpindah dinas ke Lanal Balikpapan.
Hingga pada Sabtu (22/3/2025), terdakwa kembali ke Banjarbaru dan menjemput korban dengan mobil rental. Di hari itulah, ia menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka.
Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA dalam kondisi mengenaskan bersama sepeda motornya.
Awalnya dikira kecelakaan tunggal, namun luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban memicu kecurigaan.
Dalam sidang tersebut, enam dari sebelas saksi telah diperiksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis (8/5/2025) untuk mendengar keterangan lima saksi lain dan memeriksa alat bukti tambahan.
Juwita dikenal sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan muda.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]